• Aturan Baru Terbit, Pemerintah Berwenang Bekukan Ekspor Minyak dalam Situasi Mendesak

    Aturan Baru Terbit, Pemerintah Berwenang Bekukan Ekspor Minyak dalam Situasi Mendesak0

    Pemerintah resmi membuka ruang penghentian sementara ekspor minyak bumi melalui regulasi baru yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kebijakan tersebut memberi kewenangan kepada negara untuk mengalihkan pasokan minyak ke kebutuhan domestik ketika terjadi kondisi darurat atau gangguan pasokan energi.  Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 mengenai pengadaan minyak bumi, bahan

    READ MORE