WNA Promosi Lahan Kintamani, Kini Diperiksa Imigrasi

WNA Promosi Lahan Kintamani, Kini Diperiksa Imigrasi
Ilustrasi. Foto: Kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, yang menjadi lokasi lahan seluas 54 are yang dipromosikan seorang warga negara Amerika Serikat.

Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial SR (34) dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah mempromosikan penjualan lahan seluas 54 are di area Kintamani, Bali. Imigrasi saat ini masih melakukan proses tahap pemeriksaan dan belum mengkonfirmasi adanya pelanggaran dan klarifikasi untuk mendalami apakah ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Menurut video yang beredar di sosial media, SR menawarkan lahan ke calon investor dan pengembang vila dengan menggunakan bahasa Inggris. 

Imigrasi Klarifikasi WN Amerika Serikat

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar memanggil seorang warga negara Amerika Serikat berinisial SR (34) setelah video yang memperlihatkan dirinya mempromosikan penjualan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, menjadi viral di media sosial. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas yang dilakukan SR.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri status izin tinggal SR dan aktivitas yang dijalankannya di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.

Video Penawaran Lahan Viral di Media Sosial

Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial memperlihatkan SR menawarkan lahan seluas 54 are di Kintamani. Dalam video berbahasa Inggris itu, ia mengajak pengembang vila, hotel, maupun investor untuk membeli lahan yang disebut memiliki lokasi strategis dan panorama pegunungan.

SR juga mengaku membutuhkan waktu hingga lima tahun untuk meyakinkan pemilik lahan agar bersedia menjual tanah tersebut. Pernyataan itu kemudian memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas promosi yang dilakukan oleh warga negara asing.

Dalami Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Imigrasi Denpasar menyatakan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada video yang viral, tetapi juga menelusuri apakah kegiatan promosi tersebut sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki SR. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi dapat mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, hingga saat ini pihak Imigrasi belum menyampaikan adanya pelanggaran yang telah terbukti. Seluruh proses masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan SR.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Imigrasi menegaskan setiap warga negara asing yang menjalankan aktivitas di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk mengenai kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki. Pemeriksaan terhadap SR dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.

Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian serta langkah lanjutan yang akan diambil. Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai status hukum SR.

+ posts

Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.