Kasus TPPO Online Scam, 7.628 Kasus dalam Lima Tahun

Kasus TPPO Online Scam, 7.628 Kasus dalam Lima Tahun
Ilustrasi. Foto: Aktivitas diskusi mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penipuan daring (online scam).

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Online Scam memiliki kenaikan jumlah kasus dalam waktu 5 tahun terakhir dengan total kasus yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) berjumlah 7.628 kasus. Menurut konfirmasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM), Kasus TPPO ini dilakukan dengan berbagai modus, salah satunya eksploitasi dalam platform digital dengan contoh kasus yang sering terjadi adalah korban dijanjikan gaji tinggi di luar negeri tapi kemudian korban dipaksa menjadi pelaku perjudian online atau penipuan daring.

Atas kenaikan jumlah WNI yang terjerat, KomnasHAM sangat mendesak pemerintah untuk segera menguatkan regulasi, kerja sama digital, serta peningkatan literasi digital dan kerja sama lintas negara agar setiap warga negara Indonesia dapat mendapatkan perlindungan dari pekerjaan yang berbasis di luar negeri serta meminimalisir praktik TPPO berbasis digital.

Komnas HAM Soroti Pergeseran Modus TPPO

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pola tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi digital. Jika sebelumnya korban banyak dieksploitasi untuk pekerjaan fisik, kini pelaku lebih sering memanfaatkan online scam atau penipuan daring sebagai modus utama.

Komnas HAM mencatat dalam lima tahun terakhir terdapat 7.628 kasus online scam yang ditangani berbagai pihak. Angka tersebut menunjukkan praktik perdagangan orang masih menjadi persoalan serius, dengan tren kejahatan yang semakin memanfaatkan ruang digital.

Korban Dijanjikan Pekerjaan Bergaji Tinggi

Menurut Komnas HAM, pelaku umumnya merekrut korban melalui media sosial, aplikasi pesan, maupun iklan lowongan kerja di internet. Korban dijanjikan pekerjaan di bidang teknologi informasi, layanan pelanggan, atau administrasi dengan gaji tinggi di luar negeri.

Namun setelah tiba di negara tujuan, banyak korban justru dipaksa bekerja sebagai operator online scam, melakukan penipuan digital, atau terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Mereka kerap mengalami penyekapan, intimidasi, pemotongan gaji, hingga kekerasan apabila menolak bekerja.

Komnas HAM Minta Regulasi Diperkuat

Melihat perubahan pola kejahatan tersebut, Komnas HAM menilai regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan perkembangan modus TPPO berbasis teknologi. Lembaga itu mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mencakup penyalahgunaan teknologi digital dalam praktik perdagangan orang.

Selain pembaruan regulasi, Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemerataan literasi digital dan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang berasal dari media sosial atau platform digital.

Perlu Kerja Sama Lintas Negara

Komnas HAM menilai penanganan TPPO dengan modus online scam tidak dapat dilakukan hanya oleh satu negara. Diperlukan kerja sama lintas negara, terutama di kawasan Asia Tenggara, untuk memperkuat pencegahan, penindakan, dan perlindungan terhadap korban.

Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan maupun agen perekrutan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko menjadi korban perdagangan orang yang kini semakin banyak memanfaatkan platform digital.

+ posts

Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.