
JAKARTA, RAKYAT INDO NEWS – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga kuat dijadikan markas workshop pemurnian dan pengolahan emas ilegal jaringan internasional pada Rabu (26/8/2026). Penggeledahan tersebut merupakan hasil pengembangan intensif pasca penangkapan salah satu kurir sindikat berinisial R di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Rumah di Penjaringan tersebut dihuni oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CGZ. Bangunan tersebut difungsikan sebagai lokasi pengolahan dan peleburan emas ilegal dari tambang rakyat tanpa izin untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri melalui jalur udara.
Penggeledahan Rumah di Penjaringan dan Pengembangan Tersangka Bandara
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan markas pengolahan emas ilegal ini bermula dari penangkapan seorang warga negara Indonesia berinisial R di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (25/8/2026) pagi. Tersangka R diringkus penyidik kepolisian setibanya dari Jepang setelah menjalankan misi pengiriman.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka R, tim penyidik memperoleh petunjuk mengenai keberadaan rumah operasional di kawasan Penjaringan yang dijadikan pusat konsolidasi emas ilegal.
Penyidik Bareskrim langsung bergerak melakukan penggeledahan menyeluruh di tempat kejadian perkara (TKP).
“Diduga TKP sebagai tempat workshop kegiatan pemurnian dan pengolahan emas ilegal jaringan penyelundupan ke Tiongkok oleh warga negara asing asal Tiongkok,” ujar Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulisnya.
Modus Operandi Body Strapping dan Penyelundupan ke Luar Negeri
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa sindikat ini menggunakan metode penyelundupan yang terorganisasi rapi untuk mengelabui pemeriksaan keamanan bandara. Emas ilegal yang telah dimurnikan dan dicetak dalam bentuk lempengan pipih ditempelkan langsung pada tubuh kurir (body strapping).
Pelaku melilitkan lempengan emas di area pinggang, paha, dan dada menggunakan lakban khusus sebelum mengenakan pakaian rangkap.
Dengan metode penyamaran fisik tersebut, para kurir diterbangkan ke berbagai rute destinasi internasional, termasuk Hong Kong dan Tiongkok daratan.
Emas ilegal tersebut diduga berasal dari kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah daerah yang dihimpun oleh pengepul sebelum masuk ke markas Penjaringan.
Penyitaan Barang Bukti dan Perburuan WNA Pengendali Sindikat
Dalam penggeledahan di rumah mewah tersebut, penyidik menyita berbagai peralatan teknis pengolahan logam mulia. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit alat uji kemurnian emas digital (Gold Detector Operation Steps Ray 600), tabung oksigen las, mesin grinder pembakaran, timbangan digital presisi, dan kalkulator.
Petugas turut mengamankan lima buah mangkuk cetak (kanna) putih, satu kantong plastik berisi bubuk pemurni kimia, kertas pembungkus, lakban, dua unit laptop, dua telepon genggam, serta uang tunai pecahan rupiah sebesar Rp60 juta.
Di lokasi, polisi juga menemukan satu pucuk senjata airsoft gun beserta kelengkapannya yang diduga digunakan untuk pengamanan internal.
Sementara itu, WNA Tiongkok berinisial CGZ yang bertindak sebagai penyewa rumah dan pengendali operasional diduga telah melarikan diri ke luar negeri sebelum penggeledahan berlangsung. Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk menerbitkan red notice.
Penegakan Hukum Sektor Mineral dan Antisipasi Kerugian Negara
Langkah Bareskrim Polri dalam membongkar mata rantai penyelundupan emas ilegal ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam dan pertambangan mineral. Praktik ekspor emas ilegal tanpa dokumen kepabeanan resmi mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan royalti dan devisa negara dalam jumlah masif.
Kepolisian memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk pendana (cukong), pemasok bahan kimia merkuri/sianida, hingga jaringan pencucian uang hasil kejahatan tambang ilegal.
Para pelaku yang tertangkap dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Tindak Pidana Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Kepabeanan, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengawasan di pintu-pintu keluar bandara internasional dan pelabuhan laut terus diperketat bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai.
Penggeledahan markas pengolahan emas ilegal di Penjaringan oleh Bareskrim Polri menjadi bukti nyata ketegasan aparat dalam memberantas sindikat kejahatan pertambangan lintas batas. Melalui penelusuran aset, pengejaran pelaku buron ke luar negeri, dan penguatan pengawasan ekspor logam mulia, kepolisian berkomitmen melindungi kedaulatan sumber daya alam serta penerimaan devisa negara dari eksploitasi ilegal.
Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.
