
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah menilai bahwa pembuktian perkara kliennya sebagai tersangka masih belum memiliki kejelasan yang pasti. Pembuktian perkara yang dimaksud oleh tim kuasa hukum adalah keterlibatan Febrie Adriansyah didalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret Don Ritto dan Nurman Herin.
Menurut kuasa hukum, unsur tindak pidana asal merupakan syarat utama sehingga penyidik harus menjelaskan secara terang unsur-unsurnya. Sampai saat ini, kasus TPPU masih terus diusut oleh Tim 9 Kejagung untuk mengungkapkan bukti-bukti baru dan tersangka baru jika ada pihak baru yang terlibat dalam kasus ini.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Dugaan TPPU
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada kliennya. Menurut mereka, hingga saat ini penyidik belum menjelaskan secara tegas tindak pidana asal yang menjadi dasar penerapan pasal TPPU.
Pihak pembela berpendapat keberadaan predicate crime merupakan unsur penting dalam perkara pencucian uang. Karena itu, mereka menilai penyidik perlu menjelaskan lebih dahulu tindak pidana yang diduga menghasilkan aset atau dana yang kemudian disebut sebagai objek pencucian uang.
Sebut Unsur TPPU Belum Terpenuhi
Kuasa hukum menyatakan penerapan pasal TPPU seharusnya didasarkan pada dugaan tindak pidana asal yang jelas. Menurut mereka, tanpa penjelasan mengenai asal-usul tindak pidana tersebut, konstruksi perkara dinilai belum memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang.
Atas dasar itu, tim pembela meminta agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara cermat dan berlandaskan alat bukti yang memadai sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penyidikan Kejagung Masih Berjalan
Pernyataan kuasa hukum disampaikan di tengah pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Dalam beberapa hari terakhir, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kantor pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara, serta menyita berbagai dokumen yang akan dianalisis sebagai barang bukti.
Selain penggeledahan, penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara. Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung sehingga perkembangan kasus akan disampaikan sesuai kebutuhan penyidikan.
Menunggu Kelanjutan Proses Hukum
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai pernyataan kuasa hukum tersebut. Seluruh proses hukum masih berada pada tahap penyidikan sehingga pembuktian dugaan tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan proses peradilan.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus menggunakan hak-hak hukum kliennya selama proses penyidikan berlangsung, sementara Kejaksaan Agung tetap melanjutkan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.
