
JAKARTA, INFO TERKINI JAKARTA – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026) malam. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diduga menerima aliran dana senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.
Dugaan penerimaan dana haram tersebut dibeberkan langsung oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek saat membacakan pertimbangan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Keterangan mengenai transaksi uang tersebut menjadi salah satu bukti permulaan yang memperkuat keabsahan penetapan status tersangka terhadap mantan pejabat korps Adhyaksa tersebut.
Fakta Persidangan: Keterangan Penyerahan Rp 40 Miliar dalam Valas
Dalam amar pertimbangannya, Hakim Richard Edwin Basoek mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi keterangan saksi kunci, termasuk dari pihak pengusaha Tan Kian, terkait penyerahan uang bernilai fantastis tersebut. Uang senilai Rp 40 miliar itu diduga diberikan secara bertahap dalam bentuk mata uang asing, yakni Dollar Singapura.
Penyerahan uang tersebut terindikasi memiliki keterkaitan erat dengan pengaturan dan pengondisian aset-aset yang terseret dalam pusaran skandal megakorupsi Asabri dan Jiwasraya.
“Menimbang bahwa termohon telah mengajukan bukti permulaan yang cukup, termasuk adanya keterangan saksi Tan Kian mengenai penyerahan uang sebesar Rp 40 miliar kepada pemohon dalam bentuk Dollar Singapura terkait perkara Asabri dan Jiwasraya,” ujar Hakim Richard Edwin di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Temuan ini membantah dalil pemohon yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya dilakukan tanpa dasar bukti permulaan yang cukup.
Putusan Hakim: Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak Total
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Hakim menyatakan bahwa seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah memenuhi asas legalitas dan hukum acara pidana yang berlaku.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dinilai tidak berjalan mendadak, melainkan telah melalui proses penyelidikan mendalam dan berjenjang sejak tahun 2025.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka yang disandang oleh Febrie Adriansyah dinyatakan sah secara hukum dan proses penyidikan perkara pokok dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Keterkaitan Penanganan Megakorupsi Asabri dan Jiwasraya
Nama pengusaha properti Tan Kian sebelumnya sempat diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung saat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri serta PT Asuransi Jiwasraya mencuat ke publik beberapa tahun silam. Keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan aset investasi bermasalah menjadi fokus utama pengusutan perkara tersebut.
Munculnya fakta dugaan penyerahan uang Rp 40 miliar ini membuka babak baru mengenai dugaan praktik lancung di balik penanganan perkara korupsi berskala triliunan rupiah tersebut.
Penyidik mendalami apakah ada kesepakatan terselubung untuk meloloskan atau mengamankan aset-aset tertentu dari penyitaan negara selama proses hukum berlangsung di masa lampau.
Hal ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi Febrie saat itu sebagai pucuk pimpinan satuan penindakan tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
Keabsahan Penggeledahan dan Langkah Lanjutan Penyidikan Polri
Selain mengesahkan penetapan tersangka, hakim praperadilan turut menegaskan bahwa tindakan upaya paksa berupa penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, serta penyitaan barang bukti emas batangan dan uang tunai oleh tim penyidik adalah sah demi hukum. Hakim menilai penyidik telah mengantongi izin penggeledahan yang sah dari pengadilan setempat.
Kubu penasihat hukum Febrie Adriansyah menyatakan menghormati putusan hakim, namun tetap berharap agar proses penegakan hukum terhadap kliennya tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Sementara itu, tim penyidik Kortas Tipikor Polri memastikan akan terus mendalami aliran transaksi valuta asing tersebut dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam klaster gratifikasi ini.
Penyidik berencana memanggil kembali saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terungkapnya dugaan penyerahan uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan menjadi bukti penting transparansi penegakan hukum di Indonesia. Melalui penolakan gugatan praperadilan dan pengesahan status tersangka, penuntasan perkara dugaan korupsi di tubuh aparat penegak hukum diharapkan dapat berjalan secara objektif, tuntas, dan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas keadilan di tanah air.
Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.
