
JAKARTA, RAKYAT INDO NEWS – Polda Metro Jaya resmi menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam rangkaian kericuhan yang terjadi di sejumlah titik sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI pasca-aksi unjuk rasa 27 Agustus pada Jumat (28/8/2026) malam. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum melakukan gelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti sah keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan, pembakaran, serta perusakan fasilitas publik.
Puluhan tersangka tersebut disaring dari total 322 orang yang diamankan polisi dari berbagai titik kerusuhan di Slipi, Palmerah, dan Pejompongan. Kepolisian menegaskan bahwa para tersangka bukan bagian dari barisan aliansi mahasiswa maupun serikat buruh yang berunjuk rasa secara damai, melainkan kelompok liar dan penyusup yang sengaja menciptakan anarki.
Hasil Pemeriksaan Maraton: 48 Orang Terbukti Lakukan Pidana
Penyidik gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Jakarta Barat menggelar pemeriksaan maraton selama 1×24 jam terhadap ratusan orang yang terjaring dalam operasi penertiban. Dari hasil gelar perkara, sebanyak 48 orang dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka karena terbukti aktif melakukan tindak pidana.
Sementara itu, ratusan orang lainnya yang tidak terbukti melakukan perusakan atau hanya ikut-ikutan berkerumun dipulangkan kepada pihak keluarga setelah menandatangani surat pernyataan pembinaan.
“Dari hasil pemeriksaan intensif dan pencocokan alat bukti digital, kami menetapkan 48 orang sebagai tersangka yang terbukti melakukan perusakan fasilitas umum, melawan aparat, dan membawa benda-benda terlarang,” ujar pejabat Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Polisi memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan dijalankan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Penyitaan Barang Bukti: Bom Molotov, Petasan, hingga Senjata Tajam
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus, kepolisian turut memamerkan sejumlah barang bukti berbahaya yang disita langsung dari tangan para tersangka saat kericuhan berlangsung. Barang bukti tersebut meliputi botol kaca berisi bensin (bom molotov), kembang api berdaya ledak tinggi, ketapel, ratusan butir kelereng, pecahan batu trotoar, serta senjata tajam jenis celurit dan pisau.
Penyidik mendapati bahwa sebagian logistik perusuh, seperti petasan dan bom molotov, telah dipersiapkan sebelumnya di dalam tas ransel para pelaku.
Selain itu, polisi menyita rekaman kamera ponsel dan rekaman server CCTV dari Pemprov DKI Jakarta yang merekam detik-detik para tersangka merusak fasilitas pos polisi lalu lintas di Slipi serta merusak kamera pengawas di Pejompongan.
Bukti rekaman visual tersebut memperkuat konstruksi hukum penyidik dalam membuktikan peran aktif masing-masing individu perusuh di tempat kejadian perkara (TKP).
Pemetaan Klaster Pelaku dan Dugaan Mobilisasi Luar Daerah
Hasil identifikasi kepolisian menunjukkan bahwa mayoritas tersangka berasal dari kelompok pemuda dan remaja yang berdomisili di luar kawasan sekitar DPR, mengonfirmasi kesaksian warga Pejompongan dan Palmerah sebelumnya. Polisi memetakan para pelaku ke dalam sejumlah klaster tindakan kriminal.
Klaster pertama meliputi oknum yang kedapatan membawa senjata berbahaya dan bom molotov. Klaster kedua terdiri dari pelaku pembakaran ban, kayu, dan sampah di jalan raya yang melumpuhkan arus transportasi.
Sementara itu, klaster ketiga merupakan kelompok yang melakukan penyerangan fisik terhadap petugas menggunakan lemparan batu dan perusakan infrastruktur transportasi serta kamera lalu lintas.
Polda Metro Jaya tengah mendalami potensi adanya aktor intelektual atau pihak yang mengoordinasikan pergerakan kelompok ini melalui grup percakapan media sosial.
Jeratan Pasal Berlapis bagi Para Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang darurat. Tersangka yang terbukti membawa bom molotov dan senjata tajam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Adapun pelaku penyerangan fisik dan perusakan fasilitas umum dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama, serta Pasal 212 KUHP dan Pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas yang Sedang Menjalankan Kewajiban yang Sah.
Bagi oknum yang terbukti sengaja merusak fasilitas pemantauan dan infrastruktur publik, penyidik juga menerapkan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain/Pemerintah. Seluruh tersangka saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lanjutan menuju tahap penuntutan di kejaksaan.
Penetapan 48 tersangka kerusuhan 27 Agustus oleh Polda Metro Jaya menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memisahkan hak demokrasi penyampaian aspirasi dari aksi vandalisme liar. Melalui penegakan hukum berbasis bukti digital yang kuat, penyitaan barang bukti berbahaya, serta pendalaman jaringan provokator, situasi kamtibmas di wilayah DKI Jakarta diharapkan tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.
