Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara Imbas Manipulasi Unggahan

Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara Imbas Manipulasi Unggahan
Ilustrasi. Foto: Mahasiswa mengikuti persidangan sebagai ilustrasi perkara Khariq Anhar yang masih menghadapi proses hukum menjelang masa wisuda.

Kasus tuduhan manipulasi elektronik yang menjerat salah satu mahasiswa di Universitas Riau (Unri) berimbas pada tuntutan pidana 6 bulan penjara. Mahasiswa Unri yang bernama Khariq Anhar diketahui menjadi tersangka buntut dari kasus penimpaan teks pada salah satu unggahan yang ada di sosial medianya.

Khariq terlihat murung saat mendengar putusan hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun ia berharap bahwa tuntutan 6 bulan di penjara tidak menghambatnya untuk menyelesaikan pendidikan dan mengikuti wisuda yang akan dijalankan.

Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara

Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar menghadapi tuntutan 6 bulan penjara dalam perkara yang menjeratnya. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Perkara Khariq berkaitan dengan aktivitasnya di media sosial yang sebelumnya dikaitkan dengan rangkaian demonstrasi pada Agustus 2025. Ia menjadi salah satu terdakwa dalam perkara yang turut menyeret sejumlah aktivis.

Tuntutan enam bulan penjara tersebut menjadi bagian dari proses persidangan yang masih harus dilalui Khariq. Setelah pembacaan tuntutan, perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum.

Berharap Tetap Bisa Wisuda

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Khariq berharap dapat menyelesaikan pendidikannya. Ia diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa dan tengah menghadapi masa menjelang wisuda.

Harapan tersebut menjadi perhatian karena proses persidangan berlangsung ketika Khariq berada pada tahap akhir pendidikan. Ia ingin proses hukum yang dijalaninya tidak menghalangi rencana untuk menyelesaikan studi di Universitas Riau.

Sebelumnya, Khariq juga sempat menjalani penahanan dalam perkara terkait demonstrasi. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan penangguhan penahanannya dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan trauma yang dialaminya.

Pernah Dapat Putusan Sela Menguntungkan

Khariq sebelumnya juga menghadapi perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Januari 2026 mengabulkan eksepsi Khariq. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum dan memerintahkan agar Khariq dibebaskan dari tahanan.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan majelis hakim adalah rumusan jaksa mengenai penggunaan “aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam dakwaan. Hakim menilai uraian tersebut tidak cukup jelas karena tidak menyebutkan secara pasti alat atau aplikasi yang digunakan.

Menurut majelis, ketidakjelasan tersebut dapat menyulitkan terdakwa mempersiapkan pembelaan sekaligus menimbulkan ketidakpastian dalam proses pembuktian elektronik.

Masih Hadapi Perkara Lain

Meski mendapatkan putusan sela yang menguntungkan dalam satu perkara, Khariq masih harus menghadapi perkara lain yang berjalan di PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, Khariq didakwa bersama Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan penghasutan dalam rangkaian aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025. Proses persidangan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan perkara dan pembuktian terhadap para terdakwa.

Dengan tuntutan enam bulan penjara yang baru dibacakan, Khariq kini masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Menunggu Tahap Pembelaan

Tuntutan jaksa belum menjadi putusan akhir dalam perkara tersebut. Khariq dan penasihat hukumnya masih dapat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

Tahapan berikutnya akan menjadi kesempatan bagi pihak Khariq untuk menyampaikan alasan dan argumentasi hukum yang mendasari permintaan agar tuntutan jaksa dipertimbangkan kembali.

Sementara itu, harapan Khariq untuk dapat menyelesaikan pendidikan dan mengikuti wisuda tetap menjadi bagian dari perjalanan pribadinya di tengah proses hukum yang belum selesai.

+ posts

Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.