Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada 30 April 2026, muncul penegasan penting dari otoritas pajak terkait mekanisme perpanjangan waktu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa yang menjadi penentu sah atau tidaknya perpanjangan bukan semata waktu pengiriman SPT, melainkan tanggal pengajuan permohonan perpanjangan itu sendiri. Dalam ketentuan terbaru yang

Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada 30 April 2026, muncul penegasan penting dari otoritas pajak terkait mekanisme perpanjangan waktu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa yang menjadi penentu sah atau tidaknya perpanjangan bukan semata waktu pengiriman SPT, melainkan tanggal pengajuan permohonan perpanjangan itu sendiri.
Dalam ketentuan terbaru yang merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, wajib pajak badan yang belum siap menyampaikan SPT tahunan dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lama dua bulan dari batas normal. Namun, permohonan tersebut wajib diajukan sebelum jatuh tempo pelaporan, yakni paling lambat 30 April 2026.
Artinya, aspek krusial yang menentukan keabsahan fasilitas ini adalah kapan wajib pajak mengajukan pemberitahuan perpanjangan ke DJP. Selama permohonan diajukan sebelum batas waktu berakhir, maka wajib pajak tetap dianggap patuh meskipun penyampaian SPT dilakukan setelah tanggal 30 April, selama masih dalam periode perpanjangan yang diberikan.
DJP juga menjelaskan bahwa perpanjangan ini bukan bersifat otomatis, melainkan harus diajukan secara resmi melalui sistem Coretax atau kanal lain yang disediakan. Prosesnya akan diputuskan paling lambat lima hari kerja sejak permohonan diterima. Jika disetujui, wajib pajak memperoleh tambahan waktu hingga dua bulan tanpa dikenai sanksi keterlambatan pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa wajib pajak badan memang diberikan ruang untuk memperpanjang pelaporan, tetapi harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan, “wajib pajak badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan sesuai ketentuan,” dalam keterangannya pada 25 April 2026.
Namun demikian, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua kondisi. Perpanjangan umumnya diberikan kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan laporan keuangan atau masih dalam proses audit. Ketentuan ini menjadi filter agar perpanjangan hanya dimanfaatkan secara tepat oleh pihak yang действительно membutuhkan waktu tambahan.
Di sisi lain, DJP juga mengingatkan bahwa perpanjangan hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan, bukan pembayaran pajak. Jika dalam SPT terdapat kurang bayar, maka kewajiban pembayaran tetap harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan perpanjangan.
Hingga akhir April 2026, pemerintah sendiri belum menetapkan adanya relaksasi tambahan khusus untuk wajib pajak badan, berbeda dengan kebijakan untuk wajib pajak orang pribadi. Hal ini membuat kepastian administrasi menjadi sangat penting, terutama terkait waktu pengajuan perpanjangan agar tidak terkena sanksi.
Dengan demikian, pesan utama dari otoritas pajak cukup jelas: jangan hanya fokus pada kapan SPT dikirim, tetapi pastikan permohonan perpanjangan diajukan tepat waktu. Dalam konteks ini, tanggal pengajuan perpanjangan menjadi faktor kunci yang menentukan apakah kewajiban perpajakan dianggap telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Tags: lapor pajak badan, lapor pajak perpanjangan, lapor pajak badan perpanjangan
















