Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing di Bogor Tetap Berlanjut, Polisi Tolak Restorative Justice

Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing di Bogor Tetap Berlanjut, Polisi Tolak Restorative Justice - RakyatIndoNews.com

Kepolisian memastikan proses hukum terkait kasus bocah berusia 9 tahun yang meninggal dunia setelah diserang anjing pemburu di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, tetap berlanjut meskipun keluarga korban telah menyatakan memaafkan pelaku dan mengajukan pencabutan laporan. Penyidik menegaskan perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. 

Penegasan itu disampaikan setelah ayah korban mengajukan permohonan agar kasus dihentikan. Keluarga menyebut telah mengikhlaskan kejadian yang menimpa anak mereka dan berharap persoalan segera berakhir. Namun, polisi menilai ketentuan hukum tidak memungkinkan penghentian perkara melalui mediasi atau perdamaian dalam kasus yang mengakibatkan kematian korban.

Kasus ini bermula ketika seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun dilaporkan tewas setelah diduga diserang anjing pemburu babi saat berada di area sekitar lokasi pemancingan di Desa Sipak, Jasinga. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial setelah beredar video penemuan korban di lokasi kejadian. 

Sejak awal penyelidikan, Polres Bogor bergerak mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kronologi kejadian. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penetapan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka. Polisi menilai terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Menurut penyidik, tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Polres Bogor sambil menunggu proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Aparat juga tengah melengkapi seluruh dokumen dan alat bukti yang diperlukan agar perkara dapat segera memasuki tahap penuntutan. 

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan aktivitas berburu babi menggunakan anjing yang selama ini masih dilakukan di sejumlah wilayah. Setelah kejadian tersebut, aktivitas berburu di kawasan Jasinga disebut mengalami penurunan dan mendapat sorotan dari masyarakat setempat. 

Pakar hukum menilai keputusan polisi melanjutkan perkara sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap korban, khususnya anak-anak. Dalam perkara yang mengakibatkan kematian, negara memiliki kewajiban memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun terdapat perdamaian antara pelapor dan terlapor. Karena itu, pencabutan laporan tidak otomatis menghapus proses pidana yang sedang berlangsung. 

Dengan berkas perkara yang tengah disusun, proses hukum diperkirakan akan segera memasuki tahap berikutnya. Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

Website |  + posts

Anup adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terbaru. Anup bertujuan menyajikan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, membantu pembaca mengeksplorasi ide dan perspektif baru.