Kiai Marsudi menyatakan program sapi kurban bantuan presiden yang menggunakan anggaran negara atau APBN tetap konstitusional dan sah menurut syariat Islam. Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan sosial pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat dan memperkuat semangat kebersamaan saat Hari Raya Iduladha. Ia menilai penggunaan anggaran negara untuk kepentingan sosial dan keagamaan yang memberi manfaat

Kiai Marsudi menyatakan program sapi kurban bantuan presiden yang menggunakan anggaran negara atau APBN tetap konstitusional dan sah menurut syariat Islam.
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan sosial pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat dan memperkuat semangat kebersamaan saat Hari Raya Iduladha.
Ia menilai penggunaan anggaran negara untuk kepentingan sosial dan keagamaan yang memberi manfaat kepada masyarakat luas tidak bertentangan dengan konstitusi maupun prinsip syariat.
Pengamat hukum tata negara menyebut penggunaan APBN harus tetap mengacu pada aturan pengelolaan keuangan negara serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Sementara itu, pengamat keagamaan menilai bantuan hewan kurban dari pemerintah dapat menjadi bentuk dukungan sosial selama dilakukan sesuai ketentuan dan tidak melanggar prinsip ibadah kurban.
Program bantuan sapi kurban presiden selama ini rutin dilakukan menjelang Iduladha dan disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia.
Selain membantu masyarakat, program tersebut juga dinilai mendukung peternak lokal karena sebagian besar hewan kurban berasal dari peternakan dalam negeri.
Perdebatan mengenai penggunaan APBN untuk kegiatan sosial keagamaan memang kerap muncul dalam diskusi publik, terutama terkait aspek hukum dan etika kebijakan.
Namun sejumlah pihak menilai program bantuan sosial bernuansa keagamaan masih dapat dibenarkan selama memiliki dasar hukum yang jelas dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa program bantuan sapi kurban pemerintah dipandang tetap sesuai aturan negara dan nilai-nilai syariat Islam.
















