PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan tidak akan mentoleransi keberadaan perlintasan sebidang liar yang tidak memenuhi standar keselamatan. Perlintasan semacam ini dipastikan akan ditutup sebagai bagian dari upaya menekan risiko kecelakaan di jalur rel. Kebijakan tersebut diambil seiring masih tingginya jumlah perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan tidak akan mentoleransi keberadaan perlintasan sebidang liar yang tidak memenuhi standar keselamatan. Perlintasan semacam ini dipastikan akan ditutup sebagai bagian dari upaya menekan risiko kecelakaan di jalur rel.
Kebijakan tersebut diambil seiring masih tingginya jumlah perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta maupun pengguna jalan. KAI menilai perlintasan liar sering kali tidak dilengkapi sistem pengamanan memadai, seperti palang pintu atau penjaga, sehingga meningkatkan potensi insiden fatal.
Dalam keterangannya, perusahaan menyebut penutupan dilakukan terhadap perlintasan yang tidak memiliki izin resmi atau tidak memenuhi persyaratan teknis. Langkah ini juga sejalan dengan regulasi perkeretaapian yang mewajibkan penutupan perlintasan tanpa izin demi keselamatan bersama.
KAI menekankan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama. Selain berdampak pada keselamatan pengguna jalan, kecelakaan di perlintasan juga berpotensi mengganggu operasional kereta secara luas, termasuk keterlambatan hingga kerusakan sarana dan prasarana.
Data menunjukkan, jumlah perlintasan sebidang di Indonesia masih cukup tinggi dan hampir separuhnya tidak dijaga. Kondisi ini menjadi salah satu faktor kerawanan yang perlu ditangani secara sistematis melalui penutupan, penataan, maupun pembangunan jalur tidak sebidang seperti flyover dan underpass.
Sepanjang beberapa tahun terakhir, KAI telah menutup ratusan perlintasan, termasuk puluhan titik dalam periode awal 2025. Penutupan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko.
Selain tindakan fisik, KAI juga mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuat atau menggunakan perlintasan ilegal. Disiplin pengguna jalan dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan, mengingat pelanggaran aturan sering menjadi penyebab utama insiden di perlintasan rel.
Dengan langkah tegas ini, KAI berharap tercipta ekosistem transportasi yang lebih aman dan tertib. Penutupan perlintasan liar dipandang sebagai solusi jangka pendek, sementara pembangunan infrastruktur tidak sebidang menjadi langkah jangka panjang untuk mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api.
Tags: KAI; Perlintasan sebidang; PT KAI; Kereta Api; Kecelakaan kereta















