Akademisi Gugat MBG ke MK, Minta Tak Masuk Anggaran Pendidikan

Akademisi Gugat MBG ke MK, Minta Tak Masuk Anggaran Pendidikan

Sejumlah akademisi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka meminta agar program tersebut tidak dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Permohonan ini diajukan karena dinilai berpotensi menyimpang dari amanat konstitusi yang mengharuskan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor

Akademisi Gugat MBG ke MK, Minta Tak Masuk Anggaran Pendidikan - RakyatIndoNews.com

Sejumlah akademisi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka meminta agar program tersebut tidak dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026.

Permohonan ini diajukan karena dinilai berpotensi menyimpang dari amanat konstitusi yang mengharuskan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan. Para pemohon menilai memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan dapat mengaburkan tujuan utama pembiayaan pendidikan itu sendiri.

Dalam argumentasinya, akademisi berpendapat bahwa program MBG lebih tepat dikategorikan sebagai kebijakan perlindungan sosial atau kesehatan masyarakat, bukan bagian dari pembiayaan pendidikan. Oleh karena itu, penganggaran program tersebut seharusnya ditempatkan di luar pos pendidikan agar tidak mengurangi kualitas dan fokus pendanaan sektor pendidikan.

Gugatan ini juga menyoroti potensi dampak terhadap pembiayaan pendidikan jika sebagian anggaran dialihkan untuk program di luar fungsi pendidikan langsung. Kekhawatiran muncul bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak pada program prioritas lain, seperti peningkatan kualitas guru, fasilitas sekolah, dan akses pendidikan.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa program MBG bertujuan mendukung kualitas sumber daya manusia, termasuk peserta didik. Namun, perdebatan muncul terkait klasifikasi anggaran, apakah program tersebut relevan dimasukkan dalam kerangka pembiayaan pendidikan atau tidak.

Mahkamah Konstitusi akan memproses permohonan tersebut melalui mekanisme uji materi undang-undang. Dalam prosesnya, MK akan menilai kesesuaian kebijakan anggaran tersebut dengan ketentuan konstitusi, termasuk prinsip alokasi anggaran pendidikan.

Perkara ini diperkirakan menjadi perhatian luas karena menyangkut arah kebijakan fiskal pemerintah dan prioritas pembangunan sumber daya manusia. Putusan MK nantinya berpotensi menjadi rujukan penting dalam menentukan batasan penggunaan anggaran pendidikan di masa mendatang.

Tags: MK; Gugatan uji materi; Anggaran MBG; MBG; APBN 2026

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos