Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan akan turun tangan mengawasi kasus dugaan malapraktik yang melibatkan seorang mantan finalis Puteri Indonesia, dalam perkembangan yang mencuat di Jakarta pada awal Mei 2026. Langkah ini diambil setelah muncul laporan terkait dugaan tindakan medis atau perawatan yang tidak sesuai prosedur, yang berujung pada kondisi kesehatan korban. BPOM menyebut

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan akan turun tangan mengawasi kasus dugaan malapraktik yang melibatkan seorang mantan finalis Puteri Indonesia, dalam perkembangan yang mencuat di Jakarta pada awal Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah muncul laporan terkait dugaan tindakan medis atau perawatan yang tidak sesuai prosedur, yang berujung pada kondisi kesehatan korban. BPOM menyebut akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini diduga berkaitan dengan layanan di sebuah fasilitas kecantikan, yang kini menjadi fokus pemeriksaan. BPOM menegaskan pentingnya pengawasan terhadap produk dan prosedur yang digunakan dalam layanan tersebut, termasuk aspek keamanan dan izin edar.
Selain BPOM, aparat penegak hukum juga dilaporkan tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sejumlah saksi dan tenaga medis disebut telah dimintai keterangan.
Kasus dugaan malapraktik di sektor kecantikan kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait standar keselamatan dan kompetensi tenaga profesional. Pengamat kesehatan menilai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap klinik dan produk yang beredar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa layanan kesehatan atau kecantikan yang digunakan memiliki izin resmi dan dilakukan oleh tenaga yang kompeten. Hal ini dinilai penting untuk mencegah risiko yang dapat membahayakan kesehatan.
Ke depan, hasil investigasi diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini sekaligus menjadi dasar perbaikan sistem pengawasan. Pemerintah juga didorong untuk memperkuat regulasi guna memastikan keamanan layanan kesehatan dan kecantikan di Indonesia.
















