Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Permintaan maaf tersebut disampaikan usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Noel mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, masyarakat, serta Presiden yang telah memberikan kepercayaan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Permintaan maaf tersebut disampaikan usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Noel mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, masyarakat, serta Presiden yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk mengemban jabatan publik. Ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan selama menjabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Perkara tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum membongkar praktik korupsi dalam layanan publik dan perizinan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Namun sikap sopan selama persidangan dan pengakuan terhadap sebagian perbuatan turut menjadi faktor yang diperhitungkan.
Putusan tersebut menambah daftar pejabat publik yang tersandung kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah berulang kali menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Noel masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
















