KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah ke Rutan Bandar Lampung untuk Disidang

KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah ke Rutan Bandar Lampung untuk Disidang

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya ke Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Pemindahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah ke Rutan Bandar Lampung untuk Disidang - RakyatIndoNews.com

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya ke Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Pemindahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandar Lampung yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Selain Ardito Wijaya, beberapa tersangka lain yang ikut dipindahkan antara lain anggota DPRD Lampung Tengah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap pengaturan proyek pemerintah daerah. Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir 2025.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK menduga terdapat praktik permintaan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan tertentu.

Penyidik juga menduga aliran dana hasil suap digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk operasional politik dan pembayaran utang kampanye. KPK menyebut nilai dugaan penerimaan dalam perkara tersebut mencapai miliaran rupiah. Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas, dan dokumen terkait proyek pemerintah daerah. Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat daerah, kontraktor, serta pihak swasta guna memperkuat konstruksi perkara.

KPK menilai praktik korupsi dalam pengadaan proyek daerah masih menjadi salah satu modus yang paling sering ditemukan dalam kasus kepala daerah. Oleh karena itu, penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Pengamat hukum menilai proses persidangan nanti akan menjadi momentum penting untuk mengungkap lebih jauh pola pengaturan proyek di daerah. Transparansi persidangan dianggap penting agar publik dapat mengetahui alur kasus secara menyeluruh.

Ke depan, KPK menegaskan akan terus mengawasi pengelolaan anggaran daerah agar lebih akuntabel dan bebas dari praktik suap. Pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Tags: KPK; Bupati Lampung Tengah; Ardito Wijaya; Korupsi Proyek; Bandar Lampung

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos