Kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri kembali menjadi sorotan publik setelah terbitnya Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah format administrasi kependudukan di Indonesia. Aturan ini disebut berdampak langsung pada jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama terkait penulisan status pekerjaan di KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang kini

Kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri kembali menjadi sorotan publik setelah terbitnya Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah format administrasi kependudukan di Indonesia. Aturan ini disebut berdampak langsung pada jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama terkait penulisan status pekerjaan di KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang kini diseragamkan menjadi ASN.
Aturan yang diundangkan pada 18 Februari 2026 itu merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang administrasi kependudukan. Dalam ketentuan barunya, kolom pekerjaan yang sebelumnya mencantumkan “PNS” atau “PPPK” kini dihapus dan diganti menjadi “ASN” atau Aparatur Sipil Negara. Perubahan ini membuat seluruh aparatur negara berada dalam satu kategori administratif yang sama dalam dokumen kependudukan.
Dalam laporan yang beredar pada 28 April 2026, disebutkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada identitas di KTP, tetapi juga berpotensi memengaruhi sistem tunjangan dan administrasi kepegawaian daerah. Beberapa pemerintah daerah disebut mulai melakukan penyesuaian data kependudukan dan basis data pegawai sebagai bagian dari implementasi aturan baru tersebut.
Perubahan ini juga berkaitan dengan penyesuaian Undang-Undang ASN terbaru yang menegaskan bahwa PNS dan PPPK berada dalam satu kesatuan sistem kepegawaian. Dengan penyatuan istilah menjadi ASN, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan administratif dalam dokumen resmi, termasuk dalam sistem data kependudukan nasional yang digunakan untuk berbagai keperluan layanan publik.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa jutaan pegawai terdampak langsung oleh kebijakan ini, mengingat seluruh ASN di Indonesia kini harus memperbarui data kependudukan mereka jika masih tercatat menggunakan status lama di KTP atau KK. Proses pembaruan dilakukan melalui Dinas Dukcapil di masing-masing daerah sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, perubahan status ini juga memunculkan perhatian baru terkait dampaknya terhadap tunjangan. Dalam sejumlah penyesuaian kebijakan daerah, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya tetap mengacu pada kinerja, beban kerja, serta status jabatan fungsional masing-masing pegawai, bukan semata pada perubahan istilah di dokumen kependudukan.
Hingga akhir April 2026, pemerintah pusat belum memberikan penjelasan lanjutan terkait apakah perubahan administratif ini akan berpengaruh langsung pada besaran tunjangan ASN. Namun yang pasti, Permendagri baru ini menjadi bagian dari langkah besar penataan sistem birokrasi dan integrasi data nasional agar lebih seragam dan terpusat.
Dengan perubahan ini, PNS dan PPPK kini secara administratif berada dalam satu identitas resmi sebagai ASN di dokumen kependudukan. Namun di balik penyederhanaan istilah tersebut, masih tersisa sejumlah pertanyaan publik mengenai dampaknya terhadap sistem penggajian dan kesejahteraan pegawai ke depan.
Tags: pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja permendagri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja permendagri baru, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja permendagri terbaru
















