KPK Dalami Dugaan Pengumpulan Fee Proyek DJKA, Eks Pejabat Kemenhub Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Pengumpulan Fee Proyek DJKA, Eks Pejabat Kemenhub Diperiksa
Ilustrasi. Foto: KPK Dalami Dugaan Pengumpulan Fee Proyek DJKA, Eks Pejabat Kemenhub Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sekaligus mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan, untuk mendalami dugaan pengumpulan fee dari berbagai proyek di lingkungan DJKA.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap saksi difokuskan pada pengetahuan yang bersangkutan mengenai mekanisme pengumpulan imbalan atau fee proyek yang diduga berlangsung di lingkungan DJKA. Penyidik menduga terdapat pola pengondisian pemenang tender pada sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut KPK, dana yang terkumpul dari proyek-proyek tersebut diduga tidak hanya beredar di lingkungan DJKA. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa fee proyek didistribusikan melalui sejumlah perantara kepada pihak-pihak lain, termasuk pejabat di luar DJKA hingga anggota DPR RI. Salah satu nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini adalah Sudewo, mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. Sejak saat itu, penyidik terus menelusuri dugaan praktik korupsi dalam berbagai proyek perkeretaapian yang mencakup pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di sejumlah wilayah Jawa dan Sumatera.

Hingga kini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut telah bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi. KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari penyusunan persyaratan administrasi hingga penetapan pemenang tender. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari fee proyek.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun menikmati aliran dana dari proyek-proyek tersebut. Lembaga antirasuah juga memastikan pemeriksaan terhadap para saksi akan terus dilakukan guna memperkuat alat bukti dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.