Mahkamah Agung Kabulkan PK Peradi Otto Hasibuan, Sengketa Kepengurusan Berakhir

Mahkamah Agung Kabulkan PK Peradi Otto Hasibuan, Sengketa Kepengurusan Berakhir

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Putusan tersebut sekaligus memerintahkan Kementerian Hukum untuk menerbitkan perubahan surat keputusan kepengurusan yang diajukan organisasi tersebut.  Putusan ini menjadi babak penting dalam sengketa kepengurusan Peradi yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Perkara bermula dari gugatan tata

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Putusan tersebut sekaligus memerintahkan Kementerian Hukum untuk menerbitkan perubahan surat keputusan kepengurusan yang diajukan organisasi tersebut. 

Putusan ini menjadi babak penting dalam sengketa kepengurusan Peradi yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Perkara bermula dari gugatan tata usaha negara yang diajukan kubu Otto Hasibuan pada 2022 terkait pengakuan kepengurusan organisasi advokat tersebut. 

Dalam perjalanan perkara, Peradi pimpinan Otto sempat memperoleh kemenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan tingkat banding. Namun hasil berbeda muncul pada tahap kasasi ketika gugatan tersebut ditolak. Tidak berhenti di situ, pihak Otto kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Melalui putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026, MA akhirnya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Dengan putusan tersebut, posisi hukum kepengurusan Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan memperoleh penguatan secara yuridis. 

Peradi merupakan salah satu organisasi advokat terbesar di Indonesia yang memiliki peran penting dalam pembinaan profesi hukum. Karena itu, sengketa kepengurusan yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir mendapat perhatian luas dari kalangan advokat dan praktisi hukum.

Putusan terbaru Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi penyelesaian polemik internal organisasi yang selama ini memunculkan dualisme kepengurusan di berbagai daerah. 

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos