Persidangan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,2 miliar yang menjerat terapis spa di Surabaya kembali berlanjut dengan menghadirkan mantan sopir korban sebagai saksi. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi mengaku memberikan kesaksian setelah diminta langsung oleh korban terkait perkara yang sedang bergulir di pengadilan. Kasus tersebut melibatkan terdakwa Nur Hasannah Prasetya yang didakwa menguras

Persidangan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,2 miliar yang menjerat terapis spa di Surabaya kembali berlanjut dengan menghadirkan mantan sopir korban sebagai saksi. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi mengaku memberikan kesaksian setelah diminta langsung oleh korban terkait perkara yang sedang bergulir di pengadilan.
Kasus tersebut melibatkan terdakwa Nur Hasannah Prasetya yang didakwa menguras rekening milik Tonny Soegiono hingga mencapai lebih dari Rp1 miliar. Jaksa sebelumnya menilai terdakwa memanfaatkan akses terhadap rekening dan informasi pribadi korban untuk melakukan serangkaian transaksi tanpa izin.
Dalam sidang lanjutan, mantan sopir korban menjelaskan bahwa dirinya mengetahui sebagian aktivitas dan hubungan antara korban dengan pihak yang kini menjadi terdakwa. Namun ia menegaskan keterangannya diberikan berdasarkan apa yang diketahuinya selama bekerja, bukan atas kepentingan tertentu.
Perkara ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang cukup besar serta hubungan dekat antara korban dan pihak yang diduga melakukan penggelapan. Berdasarkan dakwaan, transaksi dilakukan secara bertahap dalam sejumlah kesempatan hingga menyebabkan saldo korban berkurang signifikan.
Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum memasuki tahapan pemeriksaan terdakwa dan pembuktian lebih lanjut. Jaksa berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat memperjelas konstruksi perkara.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan data perbankan dan akses keuangan pribadi, terutama ketika melibatkan pihak yang memiliki hubungan dekat dengan pemilik rekening. Proses persidangan dijadwalkan berlanjut dalam beberapa pekan mendatang.
















