
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Kehadiran Bobby menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Penyidik berupaya melengkapi konstruksi perkara, termasuk mendalami dugaan intervensi dalam proses pemeriksaan laporan keuangan daerah hingga perubahan opini audit.
Setibanya di kantor KPK, Bobby tidak memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia hanya memastikan memenuhi panggilan penyidik dan langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan. KPK sebelumnya menyatakan optimistis Bobby akan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan selama proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keterangan Bobby diperlukan untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Penyidik juga berupaya memperkuat alat bukti terhadap para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Menurut KPK, penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga membuka kemungkinan pendalaman terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti baru.
Pemeriksaan terhadap Bobby dilakukan beberapa hari setelah penyidik menggeledah kediamannya di Jakarta. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk mendukung penyidikan dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Muara Enim. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses audit pemerintah daerah tersebut.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Juni 2026 yang kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan suap dalam pengondisian hasil audit BPK. Sejumlah pejabat daerah, aparatur BPK, dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga praktik tersebut dilakukan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan sehingga opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim berubah dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.
