Kepala BKN Ungkap 128 ASN Dipecat karena Bolos Kerja

Kepala BKN Ungkap 128 ASN Dipecat karena Bolos Kerja
Kepala BKN Ungkap 128 ASN Dipecat karena Bolos Kerja
Ilustrasi. Foto: Kepala BKN Ungkap 128 ASN Dipecat karena Bolos Kerja

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap sebanyak 128 aparatur sipil negara (ASN) telah diberhentikan akibat pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat disiplin dan profesionalisme aparatur negara, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Zudan menjelaskan sanksi pemberhentian dijatuhkan setelah seluruh proses pemeriksaan disiplin dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, ketidakhadiran ASN dalam jangka waktu tertentu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sesuai regulasi manajemen ASN.

Pernyataan itu disampaikan di tengah pembahasan kebutuhan rekrutmen ASN baru pada 2026. BKN menilai pengisian formasi tetap diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan, terutama setelah banyak pegawai diberhentikan akibat pelanggaran disiplin maupun memasuki masa pensiun. Pemerintah juga terus mendorong instansi pusat dan daerah memperkuat pembinaan pegawai agar pelanggaran serupa dapat diminimalkan.

Zudan menambahkan, pemerintah tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga membangun sistem kepegawaian yang lebih akuntabel melalui pengawasan berbasis teknologi. Digitalisasi administrasi kepegawaian memungkinkan absensi, kinerja, hingga evaluasi disiplin dipantau secara lebih transparan sehingga peluang terjadinya pelanggaran dapat ditekan. Menurutnya, transformasi tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

BKN menegaskan penegakan disiplin akan terus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan jabatan maupun instansi asal pegawai. Selain pelanggaran berupa bolos kerja, berbagai bentuk pelanggaran disiplin lain juga akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap ketegasan tersebut memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Di sisi lain, BKN optimistis penerapan sistem merit, pemanfaatan teknologi, dan pengawasan yang lebih kuat akan meningkatkan kualitas birokrasi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan aparatur negara.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.