TAUD Kritik Vonis 4 Prajurit TNI di Kasus Air Keras Andrie Yunus, Dinilai Tak Cerminkan Keadilan

TAUD Kritik Vonis 4 Prajurit TNI di Kasus Air Keras Andrie Yunus, Dinilai Tak Cerminkan Keadilan

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan keberatan atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurut TAUD, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa.  Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Rabu (10/6),

TAUD Kritik Vonis 4 Prajurit TNI di Kasus Air Keras Andrie Yunus, Dinilai Tak Cerminkan Keadilan
Ilustrasi. Foto: TAUD Kritik Vonis 4 Prajurit TNI di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan keberatan atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurut TAUD, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa. 

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Rabu (10/6), hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi menerima hukuman 2,5 tahun penjara serta pemecatan dari TNI. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. 

TAUD menilai putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi korban. Selain besaran hukuman yang dianggap ringan, tim kuasa hukum juga kembali menyoroti proses penanganan perkara yang dilakukan melalui mekanisme peradilan militer. Mereka berpendapat kasus tersebut seharusnya diperiksa melalui peradilan umum karena menyangkut tindak pidana terhadap warga sipil. 

Keberatan tersebut juga merujuk pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya memerintahkan kepolisian melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. TAUD beranggapan masih terdapat sejumlah aspek yang belum terungkap secara menyeluruh dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan seorang pembela hak asasi manusia yang aktif mengadvokasi berbagai isu publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil terus mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Publik kini menanti langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak korban maupun respons dari institusi terkait terhadap kritik yang muncul setelah putusan dibacakan.

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos