
Kasus pelecehan seksual verbal di ruang lingkup civitas akademi terjadi di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dengan tersangka berjumlah 6 orang. Pihak Universitas mengungkapkan dua dari enam mahasiswa yang menjadi terduga pelecehan seksual adalah penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kampus menegaskan untuk tetap mengedepankan transparansi dan perlindungan terhadap korban. Saat ini pihak dari kampus Unesa masih mengkaji sanksi dengan mempertimbangkan dampak terhadap beasiswa dan aspek edukasi bagi yang terlibat.
Unesa Ungkap Dua Terduga Pelaku Penerima Beasiswa
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyatakan dua dari enam mahasiswa yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswa dan dosen di Fakultas Vokasi merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Informasi tersebut disampaikan Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa, Martadi, di tengah proses penanganan kasus yang masih berlangsung.
Menurut Martadi, status sebagai penerima beasiswa menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan kampus dalam menentukan sanksi. Sebab, apabila mahasiswa dijatuhi skorsing selama beberapa semester, hak atas beasiswa berpotensi terhenti dan dapat berdampak pada kelanjutan studi mereka.
Kampus Masih Mengkaji Bentuk Sanksi
Unesa menyebut keputusan mengenai sanksi belum ditetapkan. Kampus masih mempertimbangkan apakah hukuman yang diberikan berupa skorsing atau sampai pada pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out/DO). Pertimbangan tersebut dilakukan dengan memperhatikan tingkat pelanggaran sekaligus unsur pembinaan.
Pihak universitas menegaskan sanksi yang dijatuhkan nantinya diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi mahasiswa lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Di sisi lain, kampus juga mempertimbangkan agar keputusan yang diambil tetap memperhatikan masa depan para mahasiswa yang terlibat.
Enam Mahasiswa Masih Dinonaktifkan
Sebelumnya, Unesa telah menonaktifkan enam mahasiswa yang menjadi terlapor dari seluruh aktivitas akademik selama proses pemeriksaan berlangsung. Penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif untuk mendukung jalannya investigasi dan bukan merupakan bentuk sanksi akhir.
Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual verbal melalui grup percakapan yang menyasar 26 korban, terdiri atas mahasiswa dan dosen. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta para terlapor, sekaligus mengumpulkan riwayat percakapan sebagai barang bukti.
Pendampingan Korban dan Pelaku Terus Berjalan
Selain menangani proses hukum dan etik, Unesa menyatakan tetap memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Kampus juga menyebut para terduga pelaku saat ini berada di rumah masing-masing bersama keluarga dan mendapatkan pendampingan psikologis setelah muncul tekanan sosial akibat kasus tersebut.
Universitas menegaskan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Proses penanganan akan terus dilanjutkan hingga rektor menetapkan sanksi berdasarkan rekomendasi Satgas PPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.
