Dua Tersangka Ditetapkan Atas Penambangan  Emas Ilegal di Sulut

Ilustrasi. Foto: Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulut Dihentikan, Dua Jadi Tersangka

Kementerian Hutan mengkonfirmasi terkait penahanan 2 tersangka dari 5 orang yang diamankan dalam operasi gabungan terkait dengan penambangan emas ilegal di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Menurut undang-undang yang berlaku, Para tersangka dapat dijerat dengan undang-undang Kehutanan dengan denda maksimal 7,5 milyar dan hukuman penjara hingga 10 tahun. Sampai saat ini, Pengembangan perkara oleh penyidik masih dilakukan guna menyelidiki keterlibatan pemilik alat berat, pemodal, hingga pihak lain dari aktivitas tambang tersebut.

Operasi Gabungan Hentikan Aktivitas Tambang

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menghentikan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan.

Setelah laporan diverifikasi, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan melaksanakan operasi gabungan di lokasi. Saat petugas tiba, aktivitas penambangan masih berlangsung dan sebuah ekskavator terlihat digunakan untuk mengeruk material di kawasan hutan.

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang berada di lokasi beserta satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MAS yang diduga berperan sebagai operator alat berat serta SH yang diduga menjadi penanggung jawab kegiatan pertambangan sebagai tersangka. Sementara itu, tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Penyidikan Dikembangkan hingga Dugaan Pemodal

Kementerian Kehutanan menyatakan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan pemilik alat berat, pemodal, pemberi perintah, maupun pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan.

Dijerat UU Kehutanan

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penindakan terhadap pertambangan ilegal bertujuan menghentikan pelanggaran sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan hutan. Menurutnya, kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kementerian Kehutanan memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom.

+ posts

Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.