Bareskrim Periksa Pelapor Abu Janda dalam Kasus Dugaan Ujaran SARA Terkait Minang

Bareskrim Periksa Pelapor Abu Janda dalam Kasus Dugaan Ujaran SARA Terkait Minang
Ilustrasi. Foto: Bareskrim Periksa Pelapor Abu Janda dalam Kasus Dugaan Ujaran SARA Terkait Minang

Bareskrim Polri mulai memeriksa pelapor dalam perkara dugaan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menyeret pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan awal untuk mengumpulkan keterangan dan melengkapi bukti atas laporan yang berkaitan dengan pernyataan Abu Janda mengenai masyarakat Minangkabau.

Pelapor yang dimintai keterangan merupakan Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Minang (IKM). Penyidik menggali kronologi pelaporan, materi yang dipersoalkan, serta menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan itu menjadi tahapan awal sebelum kepolisian menentukan langkah penyelidikan berikutnya.

Kasus ini bermula dari unggahan Abu Janda di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian terhadap kelompok etnis Minangkabau. Unggahan tersebut kemudian menuai reaksi dari berbagai pihak hingga berujung pada pelaporan ke Bareskrim Polri. Pelapor menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan serta memicu konflik antarkelompok apabila tidak ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian menyatakan akan memeriksa seluruh pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut, termasuk saksi-saksi maupun ahli apabila diperlukan. Penyidik juga akan menelaah barang bukti digital untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun pasal lain yang relevan.

Hingga saat ini, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka. Bareskrim menegaskan setiap laporan akan diproses secara profesional dengan mengedepankan alat bukti yang cukup sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut. Penyidik juga memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar penanganan perkara berlangsung secara objektif dan transparan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Aparat mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara bijak dan menghindari penyampaian konten yang berpotensi menyinggung kelompok tertentu, sehingga tidak memicu persoalan hukum maupun konflik di tengah masyarakat.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.