
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026, yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan industri BPR agar lebih sehat, efisien, dan mampu bersaing di tengah dinamika sektor perbankan nasional.
Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai permodalan BPR sekaligus menyesuaikan dengan sejumlah regulasi terbaru di sektor perbankan. OJK menilai penguatan modal menjadi langkah penting agar BPR memiliki skala usaha yang lebih memadai, memperluas fungsi intermediasi, serta meningkatkan ketahanan menghadapi berbagai risiko bisnis dan tekanan ekonomi.
Dalam POJK tersebut, OJK memperbarui sejumlah aspek terkait komponen modal yang dapat diperhitungkan sebagai modal inti maupun modal pelengkap. Regulasi juga memberikan fleksibilitas bagi BPR dalam memenuhi kewajiban modal inti minimum melalui berbagai skema yang diizinkan regulator, sehingga proses penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap sesuai kondisi masing-masing bank.
Selain memperjelas mekanisme pemenuhan modal, aturan baru juga memperkuat sistem pengawasan. OJK menyempurnakan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal minimum maupun modal inti sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri sekaligus mendorong konsolidasi bagi BPR yang belum memiliki struktur permodalan yang memadai.
OJK menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mendorong penguatan industri jasa keuangan. Dengan fondasi permodalan yang lebih kuat, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas penyaluran kredit, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 30 Juni 2026. OJK berharap regulasi tersebut menjadi landasan bagi terciptanya industri BPR yang lebih kompetitif, berkelanjutan, dan memiliki daya tahan yang lebih baik terhadap berbagai tantangan ekonomi. Regulator juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan baru tersebut guna memastikan seluruh BPR memenuhi standar permodalan yang telah ditetapkan.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.
