
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan berlaku efektif mulai Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudi saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Ia akan menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan Jampidsus hingga Kejaksaan Agung menetapkan pejabat definitif untuk mengisi posisi tersebut. Penunjukan Rudi tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan langkah itu diambil untuk menjaga kesinambungan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pergantian kepemimpinan dipastikan tidak menghentikan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Menurut Kejaksaan Agung, seluruh proses penanganan tindak pidana khusus akan tetap dilaksanakan secara profesional, independen, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, perubahan pejabat di tingkat pimpinan tidak mengubah proses hukum maupun kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara.
Rudi merupakan pejabat senior di Korps Adhyaksa dan telah menduduki sejumlah posisi strategis. Sebelum menjadi Jamwas pada Desember 2024, ia pernah bertugas di berbagai bidang dan wilayah, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Karier Rudi juga mencakup pengalaman di bidang tindak pidana khusus. Ia pernah menduduki posisi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, serta jabatan direktur di lingkungan Kejaksaan Agung.
Penunjukan Rudi menjadi Plt Jampidsus berlangsung di tengah perhatian publik terhadap pengunduran diri Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung menegaskan transisi kepemimpinan dilakukan melalui mekanisme organisasi agar pelaksanaan tugas tidak terganggu.
Untuk sementara, Rudi akan mengemban tanggung jawab sebagai Plt Jampidsus sembari tetap tercatat sebagai Jamwas. Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa yang akan ditetapkan sebagai Jampidsus definitif maupun waktu pengisian jabatan tersebut.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.
