
Usulan pemberian bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada kepala daerah menuai kritik dari kalangan akademisi dan pemerhati tata kelola pemerintahan. Gagasan tersebut dinilai berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan dianggap menyerupai praktik korupsi yang dilegalkan apabila benar-benar diterapkan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Perdebatan mencuat setelah muncul wacana agar kepala daerah memperoleh insentif yang dihitung berdasarkan besaran PAD yang berhasil dikumpulkan pemerintah daerah. Pendukung usulan itu menilai skema tersebut dapat memacu kepala daerah meningkatkan penerimaan daerah. Namun, sejumlah pakar menilai mekanisme tersebut justru berisiko mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi pejabat.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pemberian bagian dari PAD kepada kepala daerah merupakan konsep yang keliru. Menurutnya, seluruh penerimaan daerah merupakan milik negara yang harus digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat, bukan dijadikan sumber penghasilan tambahan bagi pejabat yang sedang menjabat.
Ia menilai kepala daerah telah memperoleh hak keuangan berupa gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemberian insentif yang dikaitkan langsung dengan besarnya PAD dikhawatirkan menciptakan motivasi yang tidak sehat dalam pengelolaan anggaran daerah. Kepala daerah berpotensi mengambil kebijakan yang berorientasi pada peningkatan pendapatan semata tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Selain memunculkan konflik kepentingan, usulan tersebut juga dinilai dapat mendorong penyalahgunaan kewenangan. Apabila penghasilan kepala daerah bergantung pada besarnya PAD, muncul kekhawatiran akan lahir berbagai kebijakan yang membebani masyarakat melalui kenaikan pajak maupun retribusi daerah demi mengejar penerimaan yang lebih tinggi.
Para pengamat juga mengingatkan bahwa sistem pengelolaan keuangan negara telah memiliki mekanisme pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik melalui transfer fiskal, insentif daerah, maupun penghargaan atas tata kelola yang akuntabel. Mekanisme tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan memberikan bagian langsung dari PAD kepada kepala daerah.
Hingga kini, usulan tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Meski demikian, perdebatan mengenai gagasan itu diperkirakan akan terus berkembang mengingat menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.
