
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada 5 Agustus 2026. Upaya hukum tersebut ditempuh setelah Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perkara banding itu akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Subachran Hardi Mulyana. Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun ditunjuk sebagai hakim anggota. Pemeriksaan di tingkat banding akan menilai kembali putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan Nadiem bersalah.
Dalam putusan tingkat pertama pada 30 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan dapat diganti 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Selain hukuman tersebut, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi sesuai ketentuan dalam putusan, hukuman tambahan berupa lima tahun penjara dapat diberlakukan.
Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat berbasis Chromebook dan CDM di lingkungan kementerian pada periode 2020–2022. Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Namun, keputusan terhadap Nadiem tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan karena unsur tindak pidana korupsi dinilai tidak terbukti.
Nadiem menolak putusan tersebut dan memilih menempuh banding. Melalui proses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pihaknya berharap majelis hakim tingkat kedua meninjau kembali fakta, bukti, serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar vonis sebelumnya.
Sidang yang dimulai pada Agustus mendatang akan menjadi tahap berikutnya dalam proses hukum Nadiem. Putusan banding nantinya dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.
