
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan memberikan persetujuan.
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan rapat meminta persetujuan agar pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis. Setelah seluruh anggota menyatakan setuju, DPR kemudian mengesahkan 15 RUU yang sebelumnya merupakan usul Komisi II DPR menjadi usul resmi DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah.
Kelima belas RUU tersebut mencakup pembaruan dasar hukum bagi sejumlah kabupaten dan kota di tiga provinsi di Kalimantan. Untuk Kalimantan Barat terdapat tujuh RUU yang meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, serta Kota Pontianak. Sementara Kalimantan Tengah mencakup Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Adapun Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Komisi II DPR sebelumnya menjelaskan penyusunan RUU tersebut bertujuan memperbarui landasan hukum pembentukan daerah yang sebagian masih mengacu pada regulasi lama. Dengan pembaruan ini, pemerintah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, pemerintahan daerah, serta kebutuhan pelayanan publik saat ini.
Setelah disahkan sebagai usul DPR, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam tahap berikutnya, DPR dan pemerintah akan membahas substansi masing-masing RUU sebelum nantinya dapat ditetapkan menjadi undang-undang apabila memperoleh persetujuan bersama.
DPR berharap pembaruan regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kalimantan sekaligus memperkuat efektivitas administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyesuaian berbagai regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika pembangunan wilayah.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.
