
Komisi III DPR RI akan mengundang sejumlah akademisi, praktisi hukum, hingga advokat Hotman Paris Hutapea untuk memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pelibatan berbagai pihak dilakukan untuk memperluas partisipasi publik sekaligus memastikan aturan tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda prioritas. DPR akan menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai kelompok untuk memperoleh pandangan mengenai substansi dan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Selain Hotman Paris, Komisi III berencana mendengar masukan dari akademisi dan pakar hukum dengan latar belakang berbeda. Salah satu aspek yang ingin dipelajari adalah praktik perampasan aset di negara lain agar regulasi Indonesia dapat mengadopsi mekanisme yang efektif tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hak warga negara.
DPR menilai partisipasi masyarakat perlu dimaksimalkan sejak tahap penyusunan. Langkah tersebut juga menjadi respons terhadap kritik yang sebelumnya menyoroti pentingnya keterlibatan publik secara bermakna dalam pembentukan regulasi strategis.
RUU Perampasan Aset dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat upaya negara memulihkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Regulasi tersebut diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan, termasuk ketika proses penindakan menghadapi kendala tertentu.
Namun, Komisi III juga menaruh perhatian pada potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kewenangan merampas aset harus disertai prosedur, pengawasan, dan mekanisme perlindungan hukum yang jelas agar tidak digunakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, DPR menyatakan tidak ingin pembahasan hanya mengejar kecepatan. Kualitas substansi dinilai penting karena aturan tersebut nantinya menyentuh hak kepemilikan sekaligus memberikan kewenangan besar kepada negara dalam penanganan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Untuk mempercepat fokus pembahasan, Komisi III sementara memprioritaskan RDPU mengenai RUU Perampasan Aset dibandingkan rancangan undang-undang lain. Masukan dari akademisi, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat akan digunakan sebagai bahan penyusunan sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.
DPR berharap proses yang lebih terbuka dapat menghasilkan regulasi yang efektif dalam memulihkan aset hasil kejahatan sekaligus memiliki perlindungan kuat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jessie berusaha menghadirkan konten yang menarik, informatif, dan menginspirasi, memberikan pembaca informasi sekaligus inspirasi.
